Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,
دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan.
2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya.
3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan.
4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan.
5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya.
6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan.
7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan.
8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu', menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian.
9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini.
10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak.
11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini.
12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri. Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar